FUNGSI DAN TUGAS
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
secara jelas mengatur fungsi dan tugas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pasal 192 menjelaskan fungsi dan tugas Dewan Pendidikan.
Pasal
192 ayat (2): Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 192 ayat (3): Dewan
pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Pasal 192 ayat (4): Dewan pendidikan bertugas menghimpun,
menganalisis, dan memberikan
rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota
terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Pasal 192 ayat (5): Dewan pendidikan melaporkan
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media
cetak, elektronik,
laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
Sementara pasal 196 menjelaskan fungsi Komite
Sekolah/Madrasah.
Pasal
196 ayat (1): Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan
memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan.
Pasal
196 ayat (2): Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Pasal
196 ayat (3): Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran,
kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
Dari
butir-butir ayat tersebut jelas bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran penting dalam
upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia turut
memberikan pertimbangan mengenai pelbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku
kepentingan seperti gubernur, bupati/walikota, Dinas Pendidikan, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Posisi ini menjadikan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai mitra strategis dan sejajar bagi Pemda dan
sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai representasi
masyarakat sedianya menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam berbagai kebijakan
pendidikan yang
diambil Pemda dan sekolah. Dalam konteks ini pula Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memberi pertimbangan
dan masukan terhadap peraturan-peraturan
yang dirumuskan oleh lembaga eksekutif dan legislatif di daerah.
Hubungan
kemitraan antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dengan Pemda dan DPRD pada akhirnya
melahirkan bentuk kerja sama yang baik. Kebutuhan dan kepentingan masyarakat
selaras dengan kebijakan publik tentang pendidikan. Dengan demikian, tujuan pendidikan
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa mudah terwujud karena semua elemen bahu-membahu untuk
mencapai cita-cita tersebut. Masyarakat
tak akan memandang dirinya sebagai objek pendidikan. Sebaliknya, mereka merasa sebagai subjek pendidikan lantaran
kepentingan mereka yang tersalurkan
lewat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah terakomodasi dalam pelbagai kebijakan publik. Dan, yang terpenting,
mereka merasa dilibatkan dalam proses
pencerdasan anak bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar