Rabu, 02 Januari 2013

FUNGSI DAN TUGAS DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH


FUNGSI DAN TUGAS
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara jelas mengatur fungsi dan tugas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pasal 192 menjelaskan fungsi dan tugas Dewan Pendidikan.
Pasal 192 ayat (2): Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 192 ayat (3): Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Pasal 192 ayat (4): Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Pasal 192 ayat (5): Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
Sementara pasal 196 menjelaskan fungsi Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 196 ayat (1): Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Pasal 196 ayat (2): Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Pasal 196 ayat (3): Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
Dari butir-butir ayat tersebut jelas bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia turut memberikan pertimbangan mengenai pelbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku kepentingan seperti gubernur, bupati/walikota, Dinas Pendidikan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Posisi ini menjadikan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai mitra strategis dan sejajar bagi Pemda dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat sedianya menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam berbagai kebijakan pendidikan yang diambil Pemda dan sekolah. Dalam konteks ini pula Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memberi pertimbangan dan masukan terhadap peraturan-peraturan yang dirumuskan oleh lembaga eksekutif dan legislatif di daerah.
Hubungan kemitraan antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dengan Pemda dan DPRD pada akhirnya melahirkan bentuk kerja sama yang baik. Kebutuhan dan kepentingan masyarakat selaras dengan kebijakan publik tentang pendidikan. Dengan demikian, tujuan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa mudah terwujud karena semua elemen bahu-membahu untuk mencapai cita-cita tersebut. Masyarakat tak akan memandang dirinya sebagai objek pendidikan. Sebaliknya, mereka merasa sebagai subjek pendidikan lantaran kepentingan mereka yang tersalurkan lewat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah terakomodasi dalam pelbagai kebijakan publik. Dan, yang terpenting, mereka merasa dilibatkan dalam proses pencerdasan anak bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar